Posts

Showing posts with the label zakat

Tafsir Surat Al-Bayyinah Dan Terjemahan

Image
Surat Al-Bayyinah (Pembuktian) 8 Ayat • Surat ke 98 • Madaniyah Surat Al-Bayyinah Ayat 1 لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ 1. Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, Tafsir: (Tiadalah orang-orang yang kafir dari) huruf Min di sini mengandung makna penjelasan (kalangan ahlulkitab dan orang-orang musyrik) orang-orang musyrik artinya orang-orang yang menyembah berhala; lafal Musyrikiina di'athafkan kepada lafal Ahlilkitaabi (mau meninggalkan) agamanya; lafal Munfakkiina sebagai Khabar dari lafal Yakun; artinya mereka akan tetap memegang agama yang mereka peluk (sebelum datang kepada mereka) artinya sampai datang kepada mereka (bukti yang nyata) berupa hujah yang jelas, yang dimaksud adalah Nabi Muhammad saw. Surat Al-Bayyinah Ayat 2 رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّر...

Zakat Kepada Suami

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membayar zakat, lalu Zainab isteri Abdullah bertanya; "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?" beliau menjawab: "Ya." Ia berkata, "Zainab adalah wanita yang banyak beramal." (HR. Ibnu Majah) - Islam Nasehat - @islam_nasehat

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata; telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat." HR. Ahmad

Zakat Satu Sha Gandum

Telah menceritakan kepada Kami Musaddad dan Sulaiman bin Daud Al 'Ataki, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Hammad bin Zaid dari An Nu'man bin Rasyid dari Az Zuhri. Musaddad berkata dari Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, dan Sulaiman bin Daud berkata; dari Abdullah bin Tsa'labah atau Tsa'labah bin Abdullah bin Abu Shu'air dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Satu sha' gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan . Adapun orang kaya kalian maka Allah menzakatinya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan." Sulaiman menambahkan dalam haditsnya; orang kaya maupun miskin. - HR. Abu Daud

Zakat Yang Berlebih-lebihan Juga Berdosa

Image
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." Nasehat Islam (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian Al Laits meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sa'd bin Sinan dari Anas bin Malik serta Amru bin Harits dan Ibnu Lahi'ah meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sinan bin Sa'd dari Anas bin Malik. @islam_nasehat Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat. (HR. Tirmidzi)

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan 'Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi' dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bi...

Harta Yang Wajib Dibayar Zakatnya

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor (unta), perak yang kurang dari lima awaq, dan hasil panen yang kurang dari lima wasaq." HR. Malik

Visitor

Online

Related Post